Daftar Penerima Harta Warisan dan Besarannya Menurut Hukum Islam

August 14, 2021
Vacation

Harta warisan kadang jadi permasalahan besar dalam keluarga. Tidaklah aneh, permasalahan ini bisa bersambung sampai ke lajur hukum, dan tidak lagi melihat status keluarga. Di Indonesia sendiri, telah ada banyak ketentuan yang atur mengenai warisan. Minimal ada tiga hukum yang atur akan hal itu, yaitu hukum Islam, hukum perdata, dan hukum tradisi.

Khusus dalam artikel ini, kami akan diulas berkenaan pembagian harta warisan berdasar hukum Islam, yang kami ambil dari mgitv.com. Bagaimanakah cara pembagiannya dan berapakah besarannya? Baca keterangan selengkapnya di bawah ini.

 

Jenis Harta Warisan

Saat sebelum mengulas lebih jauh mengenai harta warisan, kita akan mengulas lebih dahulu beberapa jenis harta warisan yang terdiri dari dua barisan. Yakni, harta bergerak dan harta tidak bergerak. Harta bergerak berdasar hukum perdata Indonesia mencakup:

-Hewan ternak

-Perabotan

-Kendaraan

-Hak pakai atas beberapa benda bergerak

-Hak atas bunga-bunga yang diperjanjikan

-Penagihan atau piutang

-Saham.

 

Sementara itu, harga tidak bergerak meliputi sebagai berikut:

-Tanah dengan semua yang menempel di atasnya

-Pabrik atau perusahaan dan beberapa produk yang dibuat

-Hak gunakan, seumpama hak usaha

 

Penerima Harta Warisan

Siapa yang memiliki hak memperoleh harta warisan? Berdasar hukum Islam, mereka yang memiliki hak terima harta warisan ialah seperti berikut:

-Kakek

-Nenek

-Ayah

-Ibu

-Anak laki-laki

-Anak perempuan

-Cucu laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki

-Saudara kandung perempuan

-Saudara kandung laki-laki

-Istri

-Anak laki-laki dari saudara laki-laki

-Suami

-Paman

-Anak dari paman

-Laki-laki yang memerdekakan budak

-Perempuan yang memerdekakan budak

Jika semua pewaris masih hidup, karena itu harta warisan tak perlu dipisah ke semuanya yang telah disebut sebelumnya. Cukup dipisah ke ayah, ibu, anak, janda dan duda.

 

Bukan Penerima Harta Warisan

Selainnya mereka yang memiliki hak, ada juga yang tidak memiliki hak memperoleh harta warisan. Siapa yang kehilangan hak harta warisan, hingga tidak memiliki hak memperolehnya? Berikut daftarnya:

-Berstatus sebagai budak

-Melakukan pembunuhan pada pewaris yang ada

-Tidak memeluk agama islam pada ahli waris

Baca Juga : Ramalan Tentang Hari Kiamat yang Tidak Pernah Terbukti Hingga Saat Ini

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Sesudah total harta warisan dihitung dan lis penerimanya telah dicatat. Berikut besaran sisi harta warisan berdasar hukum Islam.

 -Anak wanita yang hanya seorang diri (tunggal) memiliki hak bisa warisan setengah sisi.

-Anak wanita sejumlah dua ataupun lebih memiliki hak bisa dua pertiga sisi.

-Anak wanita bersama anak lelaki, karena itu sisi anak lelaki ialah dua sebanding satu sama anak wanita.

-Ayah mendapatkan sepertiga sisi jika ahli waris tidak tinggalkan anak. Bila mempunyai anak, ayah mendapatkan seperenam sisi.

-Ibu mendapatkan seperenam sisi, bila ahli waris mempunyai anak atau dua saudara atau lebih. Jika tidak ada anak atau 2 orang saudara ataupun lebih, dia mendapatkan sepertiga sisi.

-Ibu mendapatkan sepertiga sisi dari segi setelah diambil janda atau duda jika bersama dengan ayah.

-Duda mendapatkan setengah sisi jika ahli waris tidak tinggalkan anak dan jika ahli waris tinggalkan anak, duda mendapatkan seperempat sisi.

-Janda mendapatkan seperempat sisi jika ahli waris tidak tinggalkan anak dan jika ahli waris tinggalkan anak, janda mendapatkan seperdelapan sisi.

-Kalau seorang wafat tanpa tinggalkan anak dan ayah, saudara lelaki dan saudara wanita satu ibu masing-masing mendapatkan seperenam sisi. Bila jumlah saudara ahli waris itu 2 orang ataupun lebih, mereka bersama bisa sepertiga sisi.

-Kalau seorang wafat tanpa tinggalkan anak dan ayah dan cuman memiliki satu saudara wanita kandungan atau satu ayah, dia mendapatkan setengah sisi. Jika saudara wanita itu bersama dengan saudara wanita kandungan atau satu ayah 2 orang ataupun lebih, mereka bersama mendapatkan dua pertiga sisi.

-Kalau saudara wanita itu bersama dengan saudara lelaki kandungan atau satu ayah, sisi saudara lelaki dua sebanding satu sama saudara wanita.

 

Contoh Perhitungan Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Bila kamu masih bimbang bagaimana tentukan jumlah besaran harta warisan, berikut contoh kasus yang dapat kamu baca sebagai program dari pembagian harta warisan menurut hukum Islam.

Misalkan, seorang ayah wafat dan tinggalkan harta warisan dengan total kekayaan bersih Rp300 juta. Dia mempunyai seseorang anak lelaki, istri, dan ibu. Berdasar hukum Islam, pembagian harta warisan pada keluarga yang ditinggal ialah seperti berikut.

-Istri mendapatkan 1/8 bagian.

-Ibu mendapatkan 1/6 bagian.

-Anak lelaki mendapatkan sisanya.

Pertama, kita mencari nilai yang habis dipisah 8 dan 6. Didapatkan nilai 24. Selanjutnya, 24 ini dipisah dengan 8 dan 6, karena itu didapatkan nilai masing-masing 3 (untuk istri) dan 4 (untuk ibu)

Untuk cari berapakah besaran yang didapatkan anak lelaki, perhitungannya ialah 24 - 3 - 4 = 17. Karena itu, anak lelaki itu mendapatkan 17 sisi dari harta warisan yang ditinggal si ayah.

Maka masing-masing memperoleh dalam jumlah seperti berikut:

Rp300 juta : 24 = Rp12.500.000

-Istri mendapatkan harta waris: Rp12.500.000 x 3 = Rp37.500.000

-Ibu mendapatkan harta waris: Rp12.500.000 x 4 = Rp50.000.000

-Anak mendapatkan harta waris: Rp12.500.000 x 17 = Rp212.500.000

 

Itulah barusan cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam. Mudah-mudahan bisa meminimalisir perselisihan yang terjadi, bila ada harta warisan yang perlu dipisah.

William Wong

My name is Will and I first discovered Webflow in November 2013. Since then, Webflow has had a HUGE impact on my web design projects – saving me countless design hours, development costs, and has helped improve my understanding of HTML/CSS tremendously!

Related Posts

Stay in Touch

Thank you! Your submission has been received!

Oops! Something went wrong while submitting the form