5 Dampak Nikah Siri Bagi Istri dan Anak, Banyak Ruginya

June 4, 2021
Relaxation

Meski sebagian kalangan memandang syah secara agama, realitanya nikah siri tidak dianggap oleh negara. Mengakibatkan, ada beberapa resiko yang perlu dijamin. Peristiwa nikah siri atau nikah di balik tangan masih ramai terjadi. Walau sebenarnya, walau dipandang syah di mata agama, sebenarnya pernikahan siri bawa beberapa resiko, khususnya untuk faksi anak dan istri. Lalu, apa imbas nikah siri yang perlu betul-betul diakui?

Menikah secara siri sering dilakukan sebagai jalan singkat atau alternative. Misalkan, di kelompok warga yang pemula hukum dengan kebatasan ekonomi, pernikahan ini jadi opsi karena dilihat lebih cepat dan mudah.

Tetapi tidak selamanya di kelompok warga kelas bawah, kita pasti seringkali dengar bagaimana nikah siri digunakan beberapa pelaku petinggi atau karyawan negeri sipil supaya bisa gampang lakukan poligami. Sayang, banyak wanita yang ujungnya harus jadi korban dari praktik semacam ini.

Walau beberapa kelompok memandang pernikahan tipe ini syah di mata agama Islam, realitanya nikah siri tidak dianggap oleh negara. Dalam kata lain, tidak berkekuatan hukum yang dapat mengikat. Kaum pria kemungkinan langsung tidak rasakan imbas dari permasalahan validitas pernikahan itu. Kebalikannya, wanita atau istri dan beberapa anak yang dilahirkan dari pernikahan siri terang jadi faksi yang paling dirugikan. Berikut dampak nikah siri bagi anak dan istri yang di lansir dari jasa nikah siri. Apa saja ya?

1. Pernikahan Dianggap Tak Pernah Ada oleh Negara

Masalah pertama dalam pernikahan siri ialah tidak ada akte perkawinan. Terang, ini muncul karena pernikahan itu tidak terdaftar di KUA. Akte perkawinan ialah bukti sudah berlangsungnya atau berjalannya perkawinan.

Nach, tiadanya bukti berikut yang mengakibatkan anak atau istri dari perkawinan siri tidak mempunyai validitas di depan negara. Maka perkawinan siri memang syah secara agama. Tapi, tidak berkekuatan hukum dan karena itu dipandang tak pernah ada pada catatan negara.

2. Status Anak Disamakan dengan Anak Diluar Nikah

Selanjutnya dampak terhadap status anak yang dilahirkan . Maka, bila Parents ingin selamatkan hak-hak anak di masa datang, nikah siri seharusnya tidak jadi opsi. Berdasar Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengenai Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak yang lahir dari perkawinan siri dipersamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Mengakibatkan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan syah secara negara cuman memiliki jalinan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, dalam akte kelahiran anak cuman tertera nama ibu.

Bila ingin memberikan nama ayahnya dalam akte kelahiran, dibutuhkan penentuan pengadilan sebagai wujud pernyataan anak itu oleh ayahnya. Anak itu baru dapat memperoleh jalinan perdata dengan lelaki sebagai ayahnya bila bisa ditunjukkan berdasar ilmu dan pengetahuan dan tehnologi dan/atau alat bukti yang lain syah menurut hukum.

3. Suami Tidak Berkewajiban Memberi Nafkah

Legalitas pernikahan tidak dapat dipandang remeh ya, Parents. Masalahnya hal itu bisa banyak berpengaruh pada beberapa faktor kehidupan istri dan anak. Status istri dan anak yang tidak dianggap di depan hukum selanjutnya bawa masalah baru.

Secara hukum, suami tidak punyai kewajiban untuk memberikan nafkah. Bila setiap saat suami pergi demikian saja dan telantarkan anak istri, karena itu sang istri akan susah menuntut dan menuntut hak atas dianya dan anak-anak.

4. Istri dan Anak Tidak Memiliki hak Waris

Tak cuma soal nafkah, pasangan dan anak hasil dari pernikahan siri tidak punyai posisi yang syah di mata hukum untuk mendapat hak waris. Berdasar pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Gabungan Hukum Islam (KHI) tidak memiliki hak mewariskan dari ayahnya. Karena, si anak cuman memiliki jalinan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

5. Mempengaruhi Kondisi Psikologis Anak

Seperti yang telah disebut sebelumnya, status anak harus jadi concern saat memilih untuk jalani pernikahan secara siri. Misalkan, karena dalam akte kelahiran anak tidak tertera nama ayahnya, anak ini selanjutnya berasa berlainan. Tanpa diakui ini dapat mempengaruhi keadaan psikis anak. Tidak tutup peluang bila berbuntut dengan sangkaan anak jika kedatangan dirinya

yang diharapkan.

Mat Vogels

My name is Mat Vogels and I’m a freelance designer from Denver, Colorado. After graduating college with a degree in Finance, I started working at Webflow as a designer and my career was changed forever!

Related Posts

Stay in Touch

Thank you! Your submission has been received!

Oops! Something went wrong while submitting the form